Wednesday, April 23, 2014

Tipe - tipe Cybercrime (Kejahatan dunia maya)

Mau versi ebooknya? click here


No
Tipe
Ulasan
1
Joy Computing
Pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
2
Hacking
Kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3
Trojan Horse
Penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. 
4
Kebocoran Data
Metode pencurian atau pengambilan data secara tidak sah. Teknik yang digunakan mulai dari yang sederhana seperti mengambil data dengan media penyimpanan atau dengan teknik khusus seperti mencari kelemahan dalam sistem keamanan komputer baru mengambil data yang diperlukan. 
5
Data Diddling
Suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
6
Gangguan Komunikasi Data
Kegiatan mengganggu jalur komunikasi data seseorang
7
Pembajakan Sofware
Kegiatan penduplikasian atau penyalinan oleh pihak yang tidak berwenang yang terjadi di seluruh dunia, yang merugikan pembuat software dan tidak berkembangnya industri software komputer dinegara yang memiliki tingkat pembajakan software yang tinggi.
8
Carding
Berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
9
Cracking
Hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
10
Defacing
Kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain.
11
Phising
Kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
12
Spamming
Pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
13
Cyber Pornography
Pornografi yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang mengakses ini masih belum cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia layanan internet lainnya tidak ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses, dan aturan lain yang membatasi akses negatif.
14
Fraud
Kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. 
15
Online Gambling
Biasa juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet.
16
Teknik Salami
Metode pengambilan sebagian kecil tanpa terlihat secara keseluruhan. Biasanya metode ini diterapkan untuk perhitungan bunga dengan cara pembulatan ke bawah. 
17
Logic Bomb
Program komputer untuk diaktifkan pada waktu tertentu. Sebuah logic bomb akan bekerja secara otomatis dapat mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.
18
Data Leakage
Menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
19
Adware
Bentuk lain dari malware dan persis seperti namanya, perangkat lunak dengan tujuan promosi atau iklan. Adware biasanya terdapat didalam software freeware yang kita download.
20
Spyware
Jenis program yang menyerang komputer dengan memata-matai komputer. Spyware dan malware memiliki kesamaan yaitu kemampuan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan informasi pribadi tanpa izin Anda. Spyware juga dapat mengirim dan membuat sumber daya komputer dan informasi yang tersedia untuk penerima tidak dikenal atau pengguna remote tanpa sepengetahuan atau izin.
21
Virus
Seluruh jenis perangkat lunak yang mengganggu computer. Bisa jadi karena inilah tipe malware pertama yang muncul.Virus bisa bersarang di banyak tipe file. Tapi boleh dibilang, target utama virus adalah file yang bisa dijalankan seperti EXE, COM dan VBS, yang menjadi bagian dari suatu perangkat lunak.
22
Worm
Sebuah program yang berdiri sendiri dan tidak membutuhkan sarang untuk menyebarkan diri.Hebatnya lagi, cacing bisa saja tidak memerlukan bantuan orang untuk penyebarannya. Melalui jaringan, cacing bisa “bertelur” di komputer-komputer yang terhubung dalam suatu kerapuhan (vulnerability) dari suatu sistem, biasanya sistem operasi.


Saturday, April 19, 2014

Resume Tentang Google

Mau versi ebooknya? click here


Nama            : Irfan Eka Putra                                                                                                    Tanggal : 26 Februari 2012

A.      PENDAHULUAN
Google, sebuah perusahaan berbasis internet yang sudah berkecimpung di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi, merupakan sebuah perusahaan besar yang memiliki  peranan yang sangat besar dalam perkembangan teknologi sehingga bisa seperti sekarang ini. Perusahaan yang sudah tidak asing lagi terdengar oleh pengguna internet di seluruh dunia. Para pengguna internet sudah terbiasa dengan  kata – kata googling saat akan mencari sesuatu hal di internet.
Fasilitas – fasilitas yang disediakan oleh  Google seperti Web Browser (google chrome), Search Engine (google.com), E–Mail (Gmail), Social Network (Google+), dll seakan membius para penikmat layanan internet merasa sangat terbantu oleh layanan – layanan Google.

B.      PRIVASI OLEH GOOGLE
Banyaknya fasilitas yang diberikan oleh Google bisa didapatkan oleh  user dengan mengikuti ketentuan – ketentuan yang dibuat oleh Google. Ketentuan – ketentuan dari mulai pengisian formulir data – data pribadi, persetujuan – persetujuan, dan sebagainya harus dilakukan agar kita bias menikmati layanan yang disajikan.
Namun, pengisian formulir yang berisi data – data pribadi tersebut terkadang memunculkan sebuar pertanyaan, apakah data yang kita berikan aman?

1.      Cookie pada google.com
Sementara Google.com adalah situs pencari yang brilian, dan sementara pengguna yang diklaim untuk patuh dengan moto ‘do no evil’ mereka, ada satu praktek yang mengancam bisa mengekspos anda untuk banyak malapetaka.
Google menempatkan cookie di setiap komputer user, dan cookie tersebut waktunya akan berakhir pada 2038. Dengan cookie ini, mereka dapat melacak Anda dan seluruh log sejarah pencarian. Bahkan, Google baru-baru ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan menghapus sejarah pencarian user.
Walaupun cookie ini tidak dapat langsung mengidentifikasi Anda dengan nama, analisis sejarah pencarian Anda dari waktu ke waktu pasti dapat membantu attacker (atau wewenang pemerintah yang kejam) untuk mengidentifikasi Anda secara pribadi.
Banyak orang melawan dengan mendirikan anonymous proxy (proxy tanpa nama) untuk semua web mereka jelajahi, tetapi hal ini dapat sangat memperlambat akses mereka. Kelambatan tersebut cepat atau lambat mendorong kebanyakan orang untuk kembali mengarahkan akses internet yang non-anonim.

2.      Street View  pada Google Maps
Di Australia, pihak kepolisian didesak oleh masyarakat untuk menyelidiki Google karena layanan mereka di Google Maps dianggap melanggar privasi. Pihak Google secara  sengaja mengambil foto serta informasi pribadi mereka.
Terlebih layanan street view, di Google Maps kita jadi lebih mudah menemukan alamat-alamat orang yang ingin kita ketahui tanpa harus meminta izin terhadap orang tersebut, karena Street View telah menyediakan layanan tersebut tanpa meminta izin dari pemilik rumah tersebut.
3. Sign Up pada Gmail
Gmail merupakan web yang melayani pelaksanaan pengiriman surat elektronik (e-mail). Gmail juga bisa digunakan sebagai prime id untuk beberapa fasilitas google, seperti youtube, Google+, dll.
Dalam proses pendaftaran (sign up) akun Gmail, ada beberapa proses yang harus dilakukan agar dapat melakukan pembuatan akun email tersebut. Mulai dari pengisian data pribadi, menjawab pertanyaan untuk keamanan, serta melakukan verifikasi. Dalam proses verifikasi, ada sesuatu hal yang sangat menggangu, yaitu diharuskannya menuliskan nomor ponsel anda untuk mendapatkan persetujuan serta kode unik verifikasi.
Dalam penulisan tersebut, ingin atau tidak sebenarnya pihak Gmail melakukan pemaksaan untuk memberikan data yang sesungguhnya sangat pribadi, seperti no [opnsel kita. Saat kita memasukkan no ponsel kita, sadar atau tidak kita telah memberikan no ponsel kita ke pihak google. Ini berarti, selain data riwayat hidup, mereka juga memiliki no ponsel kita. Sehingga mereka bisa dengan mudah melacak keberadaan kita sesuka mereka.

Namun, Google Inc telah menyatakan akan menyimpan dengan sangaat aman informasi pribadi user yang telah diberikan kepada mereka. Google berbagi informasi pribadi dengan perusahaan lain atau individual di luar Google hanya dalam keadaan-keadaan terbatas berikut:
-          Google memperoleh persetujuan Anda. Google memerlukan persetujuan ikut serta untuk berbagi informasi pribadi yang sensitif.
-          Google menyediakan informasi seperti itu pada anak perusahaan, afiliasi atau usaha terpercaya lainnya atau orang lain untuk tujuan memroses informasi pribadi atas nama Google. Google mewajibkan pihak-pihak ini menyetujui untuk memroses informasi seperti itu berdasarkan petunjuk Google dan sesuai dengan Kebijakan Privasi ini dan langkah-langkah kerahasiaan dan keamanan yang tepat lainnya.
-          Google mempunyai kepercayaan pada iktikad baik bahwa akses, penggunaan, penyimpanan atau pengungkapan informasi seperti itu perlu dan masuk akal untuk:
(a) mematuhi hukum, peraturan atau proses hukum atau permintaan pemerintah yang dapat ditegakkan,
(b) menegakkan Persyaratan Layanan yang berlaku, termasuk penyelidikan potensi pelanggaran dari padanya,
(c) mendeteksi, mencegah, atau dalam keadaan lain menanggapi masalah penipuan, keamanan atau teknis, atau
(d) melindungi dari kejahatan terhadap hak, aset atau keamanan Google, penggunanya atau masyarakat umum sesuai permintaan atau izin dari hukum.
Apabila Google terlibat dalam sebuah merger, akusisi, atau bentuk apa pun dari penjualan sebagian atau keseluruhan aset-asetnya, kami akan memastikan kerahasiaan informasi pribadi apa pun yang terlibat dalam transaksi itu dan memberikan pemberitahuan sebelum informasi pribadi ditransfer dan menjadi subjek dari kebijakan privasi yang berbeda.
 Google mengambil langkah-langkah keamanan yang tepat untuk melindungi data dari akses tidak sah atau pengubahan tidak sah, pengungkapan atau pengrusakan. Hal ini mencakup tinjauan internal pada pengumpulan, penyimpanan dan pemrosesan, dan tindakan keamanan data Google, termasuk di antaranya enkripsi yang sesuai dan tindakan keamanan fisik untuk menjaga dari akses tanpa izin ke sistem tempat Google menyimpan data pribadi.
Google membatasi akses ke informasi pribadi kepada para karyawan, kontraktor, dan agen Google yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk memprosesnya atas nama Google Inc. Para individu tersebut terikat oleh kewajiban kerahasiaan dan dapat dikenai tindakan disiplin, termasuk di antaranya pemecatan dan tuntutan tindak kriminal, apabila gagal memenuhi kewajiban ini.

C.      KESIMPULAN
Dalam perjalanannya, google telah berkembang  menjadi salah satu perusahaan berbasis internet terbesar di di dunia. Banyaknya pengguna membuat google semakin menapaki jalan kesuksesannya. Namun, kegiatan permintaan data pribadi yang agak meresahkan dapat menjadi batu sandungan. Permintaan data pribadi, cookie, pengambilan foto tanpa izin, hingga no ponsel yang disebut – sebut sebagai pelanggaran hak terhadap privasi orang lain.
Kita patut mewaspadai apa yang dilakukan oleh google tersebut. Jangan memberikan data yang benar – benar akurat untuk keamanan, kecuali memang dibutuhkan untuk urusan tertentu. Jangan sampai data kita bocor dan kita tidak memiliki privasi di internet lagi.
Walaupun Google telah mengeluarkan kebijakan dan memberikan jaminan terhadap kerahasiaan data kita, bukan tidak mungkin Google bisa melakukan kesalahan – kesalahan kecil yang bisa saja berdampak besar terhadap kehidupan kita nantinya karena hilangnya kerahasiaan data pribadi kita. Karena kerahasiaan di komputer dan internet adalah palsu dan semu.
Sumber :






Mau versi ebooknya? click here

Friday, April 18, 2014

LISENSI SOFTWARE

Mau versi ebook?? click here

A. PENGERTIAN OPEN SOURCE SOFTWARE
Perangkat lunak sumber terbuka ( open source software) adalah jenis perangkat lunak yang kode sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.
Didalam perangkat lunak open source, terdapat banyak jenis lisensi yang melindungi hak perangkat lunak tersebut sebagai software yang legal, bukan bajakan maupun tidak resmi (ilegal). Berikut adalah contoh beberapa lisensi opensource tergantung dari tujuan  pemakaian maupun fungsi dari lisensi tersebut.
* Skema Lisensi perangkat lunak sumber terbuka, Open Source Software (OSS)
Jenis Penggunaan OSS
Lisensi OSS yang dapat dipergunakan
Tidak mengubah source code
Semua jenis lisensi OSS (GPLBSDMPLLGPLLisensi MIT)
Mengubah source code untuk kebutuhan
internal
Semua jenis lisensi OSS (GPLBSDMPLLGPLLisensi MIT)
Mengubah source code dan mendistribusikan
sebagai OSS
Semua jenis lisensi OSS (GPLBSDMPLLGPLLisensi MIT)
Mengubah source code dan mendistribusikan
sebagai proprietary software
Menggunakan OSS sebagai salah satu komponen/library software yang didistribusikan sebagai proprietary software

B. JENIS - JENIS LISENSI UMUM (PUBLIC LICENSE)
1.  GNU General Public License (GNU GPL atau GPL)
GNU General Public License (GNU GPL atau GPL) adalah lisensi klasik perangkat lunak
bebas. GPL juga merupakan yang paling terkenal dan banyak digunakan di antara lisensi
FOSS lainnya. GPL adalah temuan yang dihadirkan untuk memenuhi konsep kebebasan
FSF. Dia adalah lisensi sekaligus dokumen yang memanisfetasikan ide dasar dari
perangkat lunak bebas.
a. Copyleft
Cara yang dipakai GPL untuk menjamin kebebasan ini biasa dikenal sebagai “copyleft”
ketika perusahaan biasanya memakai “Copyright, All Rights Reserved”. maka FSF juga memakainya sebagai “Copyleft, All Rights Reserved”. 
Copyleft mencegah perangkat lunak bebas diubah menjadi perangkat lunak proprietary. Ia menggunakan hukum hak cipta tapi dengan isi berubah 180 derajat dari yang biasanya. Tidak seperti biasanya copyright digunakan untuk memprivatisasi software, copyleft dapat dipakai untuk menjaga agar perangkat lunak tetap bebas menjadi milik masyarakat.
 Tidak seperti public domain, setiap orang tetap dapat menggunakan karya GPL atau copyleft dengan tetap menjaga karya itu sebagai karya yang dicopyrightkan. Pada dasarnya pemegang copyleft tetap mengikat secara hukum. Bilamana karya GPL dipakai dan dilanggar maka yang melanggar melakukan sebuah tindakan ilegal.
Anda sebagai pembuat karya cipta yang ingin software anda bebas, tidak cukup hanya menyatakan anda sebagai pemegang hak cipta dan merilis software anda sebagai public domain, karena akan memungkinkan karya anda itu diprivatiasi orang lain. Anda harus
menyatakan dalam bentuk lisensi yang mengatur bagaimana orang menggunakan karya anda. Dengan melisensikan karya anda sebagai GPL, anda mengizinkan pengguna memiliki hak yang diizinkan oleh gerakan free software, dan meminta pengguna menyetujui perjanjian untuk menjaga software dan karya turunannya tetap bebas sesuai dengan keinginan anda.
b.  Syarat dan Ketentuan Utama GPL
Kebebasan Pengguna
Ketika program memakai GPL, selain akses ke kode sumber, pengguna bebas untuk:
Menggunakan atau menjalankan program (klausul 0)
Memperbanyak atau menggandakan program (klausul 1)
Menyebarluaskan program, bahkan untuk tujuan komersial sekalipun, tapi pemberian hak cipta dan pernyataan jaminan harus disertakan (kalusul 1). Penyebaran dalam bentuk kode objek diperbolehkan selama kode sumber tersedia untuk semua penerima atau pengguna (klausul 3).
Program turunan harus sama berlisensi GPL demikian juga bila memakai sumber
pihak ketiga maka keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi
GPL (klausul 2).

Tanpa Jaminan
Meskipun produk turunan bisa dikomersialisasikan lisensinya sendiri tidak boleh dihargai/dijual. Karenanya tidak ada jaminan pada perangkat lunak GPL (klausul 11, 12). Penyebar boleh menjual layanan untuk menjamin atau mensupport (klausul 1).
Lisensi dikeluarkan oleh pencipta
Lisensi GPL tidak dapat disublisensikan. Ketika program disebarluaskan, penerima program memperoleh lisensi secara langsung dari pencipta atau pemilik pertama. Pendistribusi tidak boleh membatasi atau menghalangi hak yang sudah diberikan GPL (klausul 6).



Penerimaan dan pembatalan
Dengan memodifikasi dan menyebarkan program GPL, seseorang dianggap menerima lisensi GPL sebagai lisensi produknya (klausul 5). Ketika seseorang melanggar lisensi GPL maka semua hak yang diberikan oleh GPL batal demi hukum, tetapi siapapun yang sudah menerima distribusi dari orang yang sudah dibatalkan haknya tidak sertamerta kehilangan haknya karena lisensi diberikan dari penulis bukan penyebar (distributor), sepanjang tidak melanggar ketentuan GPL (kalusul 4).
Keterkaitan dengan aturan hukum lainnya
GPL tidak berlaku pada kondisi yang tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalamnya. Program GPL tidak boleh dipakai pada program dengan lisensi yang bukan GPL, bila terjadi yang bersangkutan tidak boleh menyebarkan produk turunannya tersebut. Sebuah program GPL tidak boleh menjadi bagian dari program proprietary ataupun berhubungan dengan pustaka proprietary.
2. GNU Lesser General Public License (GNU LGPL atau LGPL)

Selain GPL proyek GNU menawarkan jenis lain dari copyleft untuk pustaka program (libraries). LGPL mengizinkan pustaka yang berlisensi LGPL berhubungan dengan program proprietary.
Pengecualian seperti ini bisa ditemukan dalam situasi yang berbeda. Ada kemungkinan merupakan sebuah keputusan strategis untuk memperluas pemakaian perangkat lunak bebas karena banyak kejadian produsen perangkat keras tidak bersedia memberikan design dari perangkat kerasnya untuk dibuat pustaka yang sesuai. Biasanya produsen mempuat pustaka perangkat lunaknya secara proprietary. Untuk bisa memanfaatkan perangkat keras tersebut, LGPL adalah solusinya.
Meski ada LGPL para pendukung perangkat lunak bebas tetap menganjurkan para produsen perangkat keras menggunakan GPL pada produk mereka. Terutama beberapa pustaka yang punya kemampuan khusus dianjurkan agar memakai GPL supaya lebih banyak orang yang dapat memanfaatkan dalam lingkungan yang bebas.
a.  Prasyarat dan ketentuan utama dari LGPL
LGPL identik dengan GPL pada hampir semua aspek dimana harus disebutkan tidak ada jaminan dan pernyataan bahwa lisensi diperoleh langsung dari penulis, kapan diterapkan dan kapan dibatalkan, dan hubungannya dengan ketentuan hukum lain yang beralu bagi pengguna.
Perbedaannya ada pada hak pemakai LGPL membedakan dua buah situasi. Di satu sisi disebut “produk berdasar dari pustaka” ini berarti pustaka itu sendiri maupun pustaka turunannya. Di sisi lain penyebutan “produk yang memakai pustaka” ini artinya bukan pustaka atau turunannya melainkan program yang didesain untuk memanfaatkan pustaka.

Karya berdasarkan dari pustaka
Pada kasus ini karya atau produk merupakan pustaka maupun turunan dari pustaka yang
bersangkutan. Pada intinya semua yang disebutkan di GPL berlaku semua di sini.

Kebebasan Pengguna
Menggunakan atau menjalankan program (klausul 0)
Memperbanyak atau menggandakan program (klausul 1)
Menyebarluaskan program, bahkan untuk tujuan komersial sekalipun, tapi pemberian hak cipta dan pernyataan jaminan harus disertakan (kalusul 1). Penyebaran dalam bentuk kode objek diperbolehkan selama kode sumber tersedia untuk semua penerima atau pengguna (klausul 4).
Program turunan harus sama berlisensi LGPL demikian juga bila memakai sumber pihak ketiga maka keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi LGPL (klausul 2c).

Anda juga dapat menerapkan lisensi GPL terhadap hasil penggandaan karya LGPL,
khususnya ketika menggabungkan kode ke dalam program yang bukan pustaka.

Karya yang memakai pustaka
Pada kasus ini ketika sebuah produk yang berhubungan dengan pustaka GPL sedangkan
produk ini memiliki lisensi lain selain GPL atau LGPL produk ini diminta untuk
memaketkan kode sumber pustaka bila diminta oleh pemakainya. Apabila tidak, produk ini
bisa mamakai mekanisme pustakaberbagi
agar bisa diakses oleh pustaka yang LGPL.
Dengan membuat katagori demikian, LGPL memungkinkan program proprietary memakai pustaka LGPL.

3. Berkeley Software Distribution
Berkeley Software Distribution (BSD) pertama kali dibangun dan dikembangkan oleh Computer System Research Group (CSRG) di University of California at Berkeley (UCB), BSD pertama kali keluar pada akhir 1977 sebagai paket tambahan dan patch dari AT&T UNIX versi 6, yang mana waktu itu beroperasi pada mesin PDP-11 minicomputer.
BSD dibuat, dikembangkan, dan digunakan secara “Bebas” sebagai perlawanan terhadap lisensi UNIX yang dimiliki oleh AT&T dan oleh karena itu BSD mempunyai lisensi tersendiri yang memungkinkan setiap orang bebas melakukan pengembangan, dan menggunakan kode sumber BSD. Pada tahun 1993, versi 4.4BSD dirilis sebagai sebuah Sistem Operasi yang utuh.
Kebebasan Pemakai
Memperbanyak program dan menyebarluaskan program baik berbentuk kode sumber atau kode biner. Penyebarluasan tidak dituntut menyertakan kode sumber.
Membuat karya turunan dan mendistribusikannya dalam bentuk kode sumber atau binari. Pembuat perubahan bebas memilih lisensi, FOSS atau proprietary.
Dapat dimasukkan dalam program proprietary.

Lisensi aslinya (BSD dengan 4 klausul) memiliki satu klausul iklan sehingga tidak dipakai
lagi. Yang digunakan sekarang BSD dengan tiga klausul, mirip dengan lisensi MIT,
bedanya lisensi MIT tidak punya klausa “tidak ada paksaan pada produk turunan”. Juga ada lisensi BSD 2 klausul yang menghilangkan klausa di atas sehingga menjadi sangat mirip dengan lisensi MIT.

4. Mozilla Public License
Lisensi Umum Mozilla (Mozilla Public License, disingkat MPL), adalah sebuah perangkat lunak bebas dan lisensi perangkat lunaksumber terbuka. Versi 1.0 dikembangkan pertama kali oleh Mitchell Baker ketika ia masih bekerja sebagai pengacara pada Netscape Communications Corporation dan versi 1.1 pada Yayasan Mozilla.The Time 100: Mitchell Baker: The "Lizard Wrangler" (Marc Andreessen, Time, 18 April 2005</ref> MPL ditandai sebagai hibridisasi dari Perubahan lisensi BSD dan Lisensi Publik Umum GNU. Andrew M. St. Laurent, Understanding Open Source & Free Software Licensing, pp. 62-63 (O'Reilly 2004)</ref>
MPL adalah lisensi untuk Mozilla Application SuiteMozilla FirefoxMozilla Thunderbird dan perangkat lunak Mozilla lainya, MPL telah diadaptasi oleh orang lain untuk perangkat lunak milik mereka, terutama Sun Microsystems, sebagai Common Development and Distribution License atau yang disingkat sebagai CDDL untuk OpenSolaris, versi open source dari sistem operasi Solaris 10, dan oleh Adobe Systems, sebagai lisensi untuk produkAdobe Flexnya.
Ketentuan
Lisensi MPL masih dianggap masih mempunyai kelemahan dalam hak ciptanya. Khususnya, kode sumber yang mensyaratkan disalin atau diubah di bawah MPL harus tetap di bawah MPL.
Isi keseluruhan MPL telah disetujui sebagai lisensi Perangkat lunak sumber terbuka oleh Prawarsa Sumber Terbuka dan sebagai sebuah lisensi perangkat lunak bebas oleh Yayasan Perangkat Lunak Bebas.
Kesesuaian dengan lisensi lain
Tidak seperti lisensi dengan hak cipta yang kuat, kode di bawah MPL dapat digabungkan dengan Perangkat lunak tak bebas dalam satu berkas komputer program ("Larger Work"). Sebagai contoh, Netscape Navigator 6 dan dirilis kemudian adalah versi berpemilik dari Mozilla Application Suite, dengan menambahkan AIM eksklusif dan bagian lainnya. Memperlakukan MPL file kode sumber sebagai batas antara kode MPL dan bagian eksklusif, yang berarti bahwa sumber file (misalnya, C + +, JavaScript atau file XUL) adalah sepenuhnya baik atau sepenuhnya milik MPL tertentu. GNU GPL, sebaliknya, menggunakan batas proses eksekusi sebagai batas lisensi.
Kesesuain dengan GPL
Yayasan Perangkat Lunak Bebas mempertimbangkan lisensi sebuah lisensi perangkat lunak bebas, meskipun dengan satu kelemahan yaitu hak ciptanya. Namun, "tidak seperti lisensi X11" (Lisensi MIT) lisensi telah "beberapa pembatasan kompleks" sehingga kompatibel dengan GNU GPL. Mereka mendesak masyarakat untuk tidak menggunakan lisensi karena ketidakcocokan ini kecuali ketentuan dalam bagian 13 dari MPL dilaksanakan untuk menyediakan pekerjaan yang baik di bawah GPL atau GPL-lisensi lain yang kompatibel.
Untuk alasan ini, Mozilla Suite dan Firefox telah berlisensi dibawah lisensi berlapis, termasuk MPL, GPL dan LGPL.

5. MIT License
MIT License adalah lisensi perangkat lunak bebas yang berasal di Massachusetts Institute of Technology (MIT), yang digunakan oleh Konsorsium X MIT.Ini adalah lisensi permisif, artinya memungkinkan pemakaian ulang dalam perangkat lunak berpemilik pada kondisi bahwa ijin telah didistribusikan dengan perangkat lunak tersebut. Lisensi GPL juga kompatibel, yang berarti bahwa ijin GPL kombinasi dan redistribusi dengan perangkat lunak yang menggunakan lisensi MIT.Menurut Free Software Foundation, Lisensi MIT ini lebih tepat disebut lisensi X11, sejak MIT telah menggunakan banyak lisensi untuk perangkat lunak dan lisensi pertama kali dirancang untuk X Window System. Paket perangkat lunak yang menggunakan lisensi MIT meliputi Expat, Putty, Mono platform pengembangan perpustakaan kelas, Ruby on Rails, Lua 5.0 dan seterusnya dan X Window System, yang ditulis lisensi.

6. Apache License


The Apache logo
Penulis
Versi
2.0
Apache Software Foundation
Tanggal terbit
January 2004
DFSG compatible
Yes[1]
Yes[2]
Yes
Yes - GPLv3[2]
No
Yes
                Lisensi Apache adalah sebuah lisensi perangkat lunak-bebas yang ditulis oleh Apache Software Foundation (ASF). Lisensi Apache (versi 1.0, 1.1, dan 2.0) memerlukan pelestarian pemberitahuan hak cipta dan disclaimer, tetapi bukan lisensi copyleft - memungkinkan penggunaan kode sumber untuk pengembangan perangkat lunak berpemilik dan juga bebas dan perangkat lunak sumber terbuka.





C. REFERENSI




Mau versi ebook?? click here