No
|
Tipe
|
Ulasan
|
1
|
Joy Computing
|
Pemakaian
komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
komputer.
|
2
|
Hacking
|
Kegiatan
menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang
gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program
tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
|
3
|
Trojan Horse
|
Penempatan
kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini
paling lazim digunakan untuk sabotase.
|
4
|
Kebocoran Data
|
Metode
pencurian atau pengambilan data secara tidak sah. Teknik yang digunakan mulai
dari yang sederhana seperti mengambil data dengan media penyimpanan atau
dengan teknik khusus seperti mencari kelemahan dalam sistem keamanan komputer
baru mengambil data yang diperlukan.
|
5
|
Data Diddling
|
Suatu
perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah
input data, atau output data.
|
6
|
Gangguan Komunikasi Data
|
Kegiatan
mengganggu jalur komunikasi data seseorang
|
7
|
Pembajakan Sofware
|
Kegiatan
penduplikasian atau penyalinan oleh pihak yang tidak berwenang yang terjadi
di seluruh dunia, yang merugikan pembuat software dan tidak berkembangnya
industri software komputer dinegara yang memiliki tingkat pembajakan software
yang tinggi.
|
8
|
Carding
|
Berbelanja
menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh
secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.
|
9
|
Cracking
|
Hacking
untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam
(black hat hacker). Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain,
“hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk
menikmati hasilnya.
|
10
|
Defacing
|
Kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain.
|
11
|
Phising
|
Kegiatan
memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi
data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking.
|
12
|
Spamming
|
Pengiriman
berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam
sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
|
13
|
Cyber
Pornography
|
Pornografi
yang dilakukan di internet, dapat diakses secara bebas. Ada yang membayar
terlebih dahulu melalui pendaftaran dan pembayaran dengan kartu kredit, namun
ada juga yang gratis. Situs ini dapat diakses dengan bebas, meskipun mereka yang
mengakses ini masih belum cukup umur. Kafe internet ataupun di penyedia
layanan internet lainnya tidak ada aturan pembatasan umur, pembatasan akses,
dan aturan lain yang membatasi akses negatif.
|
14
|
Fraud
|
Kejahatan
manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan.
|
15
|
Online
Gambling
|
Biasa
juga di sebut sebagai Internet gambling, kegiatan ini terjadi karena
peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet.
Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan
sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh
proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui
Internet.
|
16
|
Teknik Salami
|
Metode
pengambilan sebagian kecil tanpa terlihat secara keseluruhan. Biasanya
metode ini diterapkan untuk perhitungan bunga dengan cara pembulatan ke
bawah.
|
17
|
Logic Bomb
|
Program
komputer untuk diaktifkan pada waktu tertentu. Sebuah logic bomb akan bekerja secara otomatis
dapat mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada
komputer perusahaan terhapus.
|
18
|
Data Leakage
|
Menyangkut
bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan,
data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
|
19
|
Adware
|
Bentuk
lain dari malware dan persis seperti namanya, perangkat lunak dengan tujuan
promosi atau iklan. Adware biasanya terdapat didalam software
freeware yang kita download.
|
20
|
Spyware
|
Jenis
program yang menyerang komputer dengan memata-matai komputer. Spyware dan
malware memiliki kesamaan yaitu kemampuan untuk mengumpulkan dan
mendistribusikan informasi pribadi tanpa izin Anda. Spyware juga dapat
mengirim dan membuat sumber daya komputer dan informasi yang tersedia untuk
penerima tidak dikenal atau pengguna remote tanpa sepengetahuan atau izin.
|
21
|
Virus
|
Seluruh
jenis perangkat lunak yang mengganggu computer. Bisa jadi karena inilah tipe
malware pertama yang muncul.Virus bisa bersarang di banyak tipe file. Tapi
boleh dibilang, target utama virus adalah file yang bisa dijalankan seperti
EXE, COM dan VBS, yang menjadi bagian dari suatu perangkat lunak.
|
22
|
Worm
|
Sebuah
program yang berdiri sendiri dan tidak membutuhkan sarang untuk menyebarkan
diri.Hebatnya lagi, cacing bisa saja tidak memerlukan bantuan orang untuk
penyebarannya. Melalui jaringan, cacing bisa “bertelur” di komputer-komputer
yang terhubung dalam suatu kerapuhan (vulnerability) dari suatu sistem,
biasanya sistem operasi.
|
Wednesday, April 23, 2014
Tipe - tipe Cybercrime (Kejahatan dunia maya)
Mau versi ebooknya? click here
Saturday, April 19, 2014
Resume Tentang Google
Mau versi ebooknya? click here
Nama : Irfan Eka Putra Tanggal : 26 Februari 2012
A.
PENDAHULUAN
Google,
sebuah perusahaan berbasis internet yang sudah berkecimpung di dunia Teknologi
Informasi dan Komunikasi, merupakan sebuah perusahaan besar yang memiliki peranan yang sangat besar dalam perkembangan
teknologi sehingga bisa seperti sekarang ini. Perusahaan yang sudah tidak asing
lagi terdengar oleh pengguna internet di seluruh dunia. Para pengguna internet
sudah terbiasa dengan kata – kata googling saat akan mencari sesuatu hal
di internet.
Fasilitas –
fasilitas yang disediakan oleh Google
seperti Web Browser (google chrome), Search Engine (google.com), E–Mail
(Gmail), Social Network (Google+), dll seakan membius para penikmat layanan
internet merasa sangat terbantu oleh layanan – layanan Google.
B.
PRIVASI
OLEH GOOGLE
Banyaknya
fasilitas yang diberikan oleh Google bisa didapatkan oleh user dengan mengikuti ketentuan – ketentuan
yang dibuat oleh Google. Ketentuan – ketentuan dari mulai pengisian formulir
data – data pribadi, persetujuan – persetujuan, dan sebagainya harus dilakukan
agar kita bias menikmati layanan yang disajikan.
Namun,
pengisian formulir yang berisi data – data pribadi tersebut terkadang
memunculkan sebuar pertanyaan, apakah data yang kita berikan aman?
1.
Cookie pada
google.com
Sementara
Google.com adalah situs pencari yang brilian, dan sementara pengguna yang
diklaim untuk patuh dengan moto ‘do no evil’ mereka, ada satu praktek yang
mengancam bisa mengekspos anda untuk banyak malapetaka.
Google menempatkan
cookie di setiap komputer user, dan cookie tersebut waktunya akan berakhir
pada 2038. Dengan cookie ini, mereka dapat melacak Anda dan seluruh log sejarah
pencarian. Bahkan, Google baru-baru ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan
menghapus sejarah pencarian user.
Walaupun
cookie ini tidak dapat langsung mengidentifikasi Anda dengan nama, analisis
sejarah pencarian Anda dari waktu ke waktu pasti dapat membantu attacker (atau wewenang pemerintah yang
kejam) untuk mengidentifikasi Anda secara pribadi.
Banyak
orang melawan dengan mendirikan anonymous
proxy (proxy tanpa nama) untuk semua
web mereka jelajahi, tetapi hal ini dapat sangat memperlambat akses mereka.
Kelambatan tersebut cepat atau lambat mendorong kebanyakan orang untuk kembali
mengarahkan akses internet yang non-anonim.
2.
Street View pada Google Maps
Di
Australia, pihak kepolisian didesak oleh masyarakat untuk menyelidiki Google
karena layanan mereka di Google Maps dianggap melanggar privasi. Pihak Google
secara sengaja mengambil foto serta
informasi pribadi mereka.
Terlebih
layanan street view, di Google Maps kita jadi lebih mudah menemukan
alamat-alamat orang yang ingin kita ketahui tanpa harus meminta izin terhadap
orang tersebut, karena Street View telah menyediakan layanan tersebut tanpa
meminta izin dari pemilik rumah tersebut.
3. Sign Up pada Gmail
Gmail
merupakan web yang melayani pelaksanaan pengiriman surat elektronik (e-mail).
Gmail juga bisa digunakan sebagai prime
id untuk beberapa fasilitas google, seperti youtube, Google+, dll.
Dalam
proses pendaftaran (sign up) akun Gmail, ada beberapa proses yang harus
dilakukan agar dapat melakukan pembuatan akun email tersebut. Mulai dari
pengisian data pribadi, menjawab pertanyaan untuk keamanan, serta melakukan
verifikasi. Dalam proses verifikasi, ada sesuatu hal yang sangat menggangu,
yaitu diharuskannya menuliskan nomor ponsel anda untuk mendapatkan persetujuan
serta kode unik verifikasi.
Dalam
penulisan tersebut, ingin atau tidak sebenarnya pihak Gmail melakukan pemaksaan
untuk memberikan data yang sesungguhnya sangat pribadi, seperti no [opnsel
kita. Saat kita memasukkan no ponsel kita, sadar atau tidak kita telah
memberikan no ponsel kita ke pihak google. Ini berarti, selain data riwayat
hidup, mereka juga memiliki no ponsel kita. Sehingga mereka bisa dengan mudah
melacak keberadaan kita sesuka mereka.
Namun,
Google Inc telah menyatakan akan menyimpan dengan sangaat aman informasi
pribadi user yang telah diberikan kepada mereka. Google berbagi informasi
pribadi dengan perusahaan lain atau individual di luar Google hanya dalam
keadaan-keadaan terbatas berikut:
-
Google memperoleh
persetujuan Anda. Google memerlukan persetujuan ikut serta untuk berbagi
informasi pribadi yang sensitif.
-
Google
menyediakan informasi seperti itu pada anak perusahaan, afiliasi atau usaha
terpercaya lainnya atau orang lain untuk tujuan memroses informasi pribadi atas
nama Google. Google mewajibkan pihak-pihak ini menyetujui untuk memroses
informasi seperti itu berdasarkan petunjuk Google dan sesuai dengan Kebijakan
Privasi ini dan langkah-langkah kerahasiaan dan keamanan yang tepat lainnya.
-
Google
mempunyai kepercayaan pada iktikad baik bahwa akses, penggunaan, penyimpanan
atau pengungkapan informasi seperti itu perlu dan masuk akal untuk:
(a) mematuhi hukum, peraturan
atau proses hukum atau permintaan pemerintah yang dapat ditegakkan,
(b) menegakkan
Persyaratan Layanan yang berlaku, termasuk penyelidikan potensi pelanggaran
dari padanya,
(c) mendeteksi,
mencegah, atau dalam keadaan lain menanggapi masalah penipuan, keamanan atau
teknis, atau
(d) melindungi dari
kejahatan terhadap hak, aset atau keamanan Google, penggunanya atau masyarakat
umum sesuai permintaan atau izin dari hukum.
Apabila
Google terlibat dalam sebuah merger, akusisi, atau bentuk apa pun dari
penjualan sebagian atau keseluruhan aset-asetnya, kami akan memastikan
kerahasiaan informasi pribadi apa pun yang terlibat dalam transaksi itu dan
memberikan pemberitahuan sebelum informasi pribadi ditransfer dan menjadi
subjek dari kebijakan privasi yang berbeda.
Google mengambil langkah-langkah keamanan yang
tepat untuk melindungi data dari akses tidak sah atau pengubahan tidak sah,
pengungkapan atau pengrusakan. Hal ini mencakup tinjauan internal pada
pengumpulan, penyimpanan dan pemrosesan, dan tindakan keamanan data Google,
termasuk di antaranya enkripsi yang sesuai dan tindakan keamanan fisik untuk
menjaga dari akses tanpa izin ke sistem tempat Google menyimpan data pribadi.
Google
membatasi akses ke informasi pribadi kepada para karyawan, kontraktor, dan agen
Google yang perlu mengetahui informasi tersebut untuk memprosesnya atas nama Google
Inc. Para individu tersebut terikat oleh kewajiban kerahasiaan dan dapat
dikenai tindakan disiplin, termasuk di antaranya pemecatan dan tuntutan tindak
kriminal, apabila gagal memenuhi kewajiban ini.
C.
KESIMPULAN
Dalam
perjalanannya, google telah berkembang
menjadi salah satu perusahaan berbasis internet terbesar di di dunia.
Banyaknya pengguna membuat google semakin menapaki jalan kesuksesannya. Namun,
kegiatan permintaan data pribadi yang agak meresahkan dapat menjadi batu
sandungan. Permintaan data pribadi, cookie,
pengambilan foto tanpa izin, hingga no ponsel yang disebut – sebut sebagai
pelanggaran hak terhadap privasi orang lain.
Kita patut
mewaspadai apa yang dilakukan oleh google tersebut. Jangan memberikan data yang
benar – benar akurat untuk keamanan, kecuali memang dibutuhkan untuk urusan
tertentu. Jangan sampai data kita bocor dan kita tidak memiliki privasi di
internet lagi.
Walaupun
Google telah mengeluarkan kebijakan dan memberikan jaminan terhadap kerahasiaan
data kita, bukan tidak mungkin Google bisa melakukan kesalahan – kesalahan
kecil yang bisa saja berdampak besar terhadap kehidupan kita nantinya karena
hilangnya kerahasiaan data pribadi kita. Karena kerahasiaan di komputer dan
internet adalah palsu dan semu.
Sumber :
http://inet.detik.com/read/2010/06/07/135957/1373167/398/google-dituding-lakukan-pelanggaran-privasi
Mau versi ebooknya? click here
Friday, April 18, 2014
LISENSI SOFTWARE
Perangkat
lunak sumber terbuka ( open source software) adalah jenis perangkat
lunak yang kode
sumber-nya terbuka untuk dipelajari, diubah,
ditingkatkan dan disebarluaskan. Karena sifat ini, umumnya pengembangannya
dilakukan oleh satu paguyuban terbuka yang bertujuan mengembangkan perangkat
lunak bersangkutan. Anggota-anggota paguyuban itu seringkali sukarela tapi bisa
juga pegawai suatu perusahaan yang dibayar untuk membantu pengembangan
perangkat lunak itu. Produk perangkat lunak yang dihasilkan ini biasanya
bersifat bebas dengan tetap menganut kaidah dan etika tertentu.
Semua perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak sumber terbuka, tapi sebaliknya perangkat
lunak sumber terbuka belum tentu perangkat lunak bebas, tergantung kaidah yang
dipakai dalam melisensikan perangkat lunak sumber terbuka tersebut.
Didalam perangkat lunak open source, terdapat banyak
jenis lisensi yang melindungi hak perangkat lunak tersebut sebagai software
yang legal, bukan bajakan maupun tidak resmi (ilegal). Berikut adalah contoh
beberapa lisensi opensource tergantung dari tujuan pemakaian maupun fungsi dari lisensi
tersebut.
* Skema Lisensi perangkat lunak sumber terbuka, Open Source Software
(OSS)
Jenis Penggunaan OSS
|
Lisensi OSS yang dapat dipergunakan
|
Tidak mengubah source code
|
|
Mengubah source code untuk kebutuhan
internal
|
|
Mengubah source code
dan mendistribusikan
sebagai OSS
|
|
Mengubah source code
dan mendistribusikan
sebagai proprietary software
|
|
Menggunakan OSS
sebagai salah satu komponen/library software yang didistribusikan sebagai
proprietary software
|
B. JENIS - JENIS LISENSI UMUM (PUBLIC
LICENSE)
1. GNU General Public License (GNU GPL atau GPL)
GNU General
Public License (GNU GPL atau GPL) adalah lisensi klasik perangkat lunak
bebas. GPL juga merupakan yang
paling terkenal dan banyak digunakan di antara lisensi
FOSS lainnya. GPL adalah temuan
yang dihadirkan untuk memenuhi konsep kebebasan
FSF. Dia adalah lisensi sekaligus
dokumen yang memanisfetasikan ide dasar dari
perangkat lunak bebas.
a. Copyleft
Cara yang dipakai GPL untuk
menjamin kebebasan ini biasa dikenal sebagai “copyleft”
ketika perusahaan biasanya
memakai “Copyright, All Rights Reserved”. maka FSF juga memakainya sebagai
“Copyleft, All Rights Reserved”.
Copyleft
mencegah perangkat lunak bebas diubah menjadi perangkat lunak proprietary. Ia menggunakan
hukum hak cipta tapi dengan isi berubah 180 derajat dari yang biasanya. Tidak
seperti biasanya copyright digunakan untuk memprivatisasi software, copyleft
dapat dipakai untuk menjaga agar perangkat lunak tetap bebas menjadi milik
masyarakat.
Tidak seperti public domain, setiap orang
tetap dapat menggunakan karya GPL atau copyleft dengan tetap menjaga karya itu
sebagai karya yang dicopyrightkan. Pada dasarnya pemegang copyleft tetap
mengikat secara hukum. Bilamana karya GPL dipakai dan dilanggar maka yang
melanggar melakukan sebuah tindakan ilegal.
Anda sebagai
pembuat karya cipta yang ingin software anda bebas, tidak cukup hanya menyatakan
anda sebagai pemegang hak cipta dan merilis software anda sebagai public domain,
karena akan memungkinkan karya anda itu diprivatiasi orang lain. Anda harus
menyatakan dalam bentuk lisensi
yang mengatur bagaimana orang menggunakan karya anda. Dengan melisensikan karya
anda sebagai GPL, anda mengizinkan pengguna memiliki hak yang diizinkan oleh
gerakan free software, dan meminta pengguna menyetujui perjanjian untuk menjaga
software dan karya turunannya tetap bebas sesuai dengan keinginan anda.
b. Syarat dan Ketentuan Utama GPL
Kebebasan
Pengguna
Ketika program memakai GPL,
selain akses ke kode sumber, pengguna bebas untuk:
● Menggunakan atau menjalankan program (klausul 0)
● Memperbanyak atau menggandakan program (klausul 1)
● Menyebarluaskan program, bahkan untuk tujuan komersial
sekalipun, tapi pemberian hak cipta dan pernyataan jaminan harus disertakan
(kalusul 1). Penyebaran dalam bentuk kode objek diperbolehkan selama kode sumber
tersedia untuk semua penerima atau pengguna (klausul 3).
● Program turunan harus sama berlisensi GPL demikian juga bila memakai
sumber
pihak ketiga
maka keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi
GPL (klausul
2).
Tanpa Jaminan
Meskipun
produk turunan bisa dikomersialisasikan lisensinya sendiri tidak boleh dihargai/dijual.
Karenanya tidak ada jaminan pada perangkat lunak GPL (klausul 11, 12). Penyebar
boleh menjual layanan untuk menjamin atau mensupport (klausul 1).
Lisensi
dikeluarkan oleh pencipta
Lisensi GPL
tidak dapat disublisensikan. Ketika program disebarluaskan, penerima program
memperoleh lisensi secara langsung dari pencipta atau pemilik pertama. Pendistribusi
tidak boleh membatasi atau menghalangi hak yang sudah diberikan GPL (klausul
6).
Penerimaan dan
pembatalan
Dengan
memodifikasi dan menyebarkan program GPL, seseorang dianggap menerima lisensi
GPL sebagai lisensi produknya (klausul 5). Ketika seseorang melanggar lisensi
GPL maka semua hak yang diberikan oleh GPL batal demi hukum, tetapi siapapun
yang sudah menerima distribusi dari orang yang sudah dibatalkan haknya tidak
sertamerta kehilangan haknya karena lisensi diberikan dari penulis bukan
penyebar (distributor), sepanjang tidak melanggar ketentuan GPL (kalusul 4).
Keterkaitan
dengan aturan hukum lainnya
GPL tidak
berlaku pada kondisi yang tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalamnya. Program
GPL tidak boleh dipakai pada program dengan lisensi yang bukan GPL, bila terjadi
yang bersangkutan tidak boleh menyebarkan produk turunannya tersebut. Sebuah program
GPL tidak boleh menjadi bagian dari program proprietary ataupun berhubungan dengan
pustaka proprietary.
2. GNU
Lesser General Public License (GNU LGPL atau LGPL)
Selain
GPL proyek GNU menawarkan jenis lain dari copyleft untuk pustaka program (libraries).
LGPL mengizinkan pustaka yang berlisensi LGPL berhubungan dengan program proprietary.
Pengecualian seperti ini bisa ditemukan dalam
situasi yang berbeda. Ada kemungkinan merupakan sebuah keputusan strategis
untuk memperluas pemakaian perangkat lunak bebas karena banyak kejadian
produsen perangkat keras tidak bersedia memberikan design dari perangkat
kerasnya untuk dibuat pustaka yang sesuai. Biasanya produsen mempuat pustaka perangkat
lunaknya secara proprietary. Untuk bisa memanfaatkan perangkat keras tersebut,
LGPL adalah solusinya.
Meski ada LGPL para pendukung perangkat lunak
bebas tetap menganjurkan para produsen perangkat keras menggunakan GPL pada
produk mereka. Terutama beberapa pustaka yang punya kemampuan khusus dianjurkan
agar memakai GPL supaya lebih banyak orang yang dapat memanfaatkan dalam
lingkungan yang bebas.
a. Prasyarat dan ketentuan utama dari LGPL
LGPL identik dengan GPL pada hampir semua aspek
dimana harus disebutkan tidak ada jaminan dan pernyataan bahwa lisensi diperoleh
langsung dari penulis, kapan diterapkan dan kapan dibatalkan, dan hubungannya
dengan ketentuan hukum lain yang beralu bagi pengguna.
Perbedaannya ada pada hak pemakai LGPL membedakan
dua buah situasi. Di satu sisi disebut “produk berdasar dari pustaka” ini
berarti pustaka itu sendiri maupun pustaka turunannya. Di sisi lain penyebutan
“produk yang memakai pustaka” ini artinya bukan pustaka atau turunannya
melainkan program yang didesain untuk memanfaatkan pustaka.
Karya berdasarkan dari pustaka
Pada kasus ini karya atau produk merupakan pustaka maupun turunan dari
pustaka yang
bersangkutan. Pada intinya semua yang disebutkan di GPL berlaku semua di
sini.
Kebebasan Pengguna
● Menggunakan atau menjalankan program
(klausul 0)
● Memperbanyak atau menggandakan program
(klausul 1)
● Menyebarluaskan
program, bahkan untuk tujuan komersial sekalipun, tapi pemberian hak cipta dan
pernyataan jaminan harus disertakan (kalusul 1). Penyebaran dalam bentuk kode
objek diperbolehkan selama kode sumber tersedia untuk semua penerima atau
pengguna (klausul 4).
● Program turunan
harus sama berlisensi LGPL demikian juga bila memakai sumber pihak ketiga maka
keseluruhan pada produk turunannya juga harus di bawah lisensi LGPL (klausul
2c).
Anda juga dapat menerapkan lisensi GPL terhadap hasil penggandaan karya
LGPL,
khususnya ketika menggabungkan kode ke dalam program yang bukan pustaka.
Karya yang memakai pustaka
Pada kasus ini ketika sebuah produk yang
berhubungan dengan pustaka GPL sedangkan
produk ini memiliki lisensi lain selain GPL atau LGPL produk ini diminta
untuk
memaketkan kode sumber pustaka bila diminta oleh pemakainya. Apabila tidak,
produk ini
bisa mamakai mekanisme pustakaberbagi
agar bisa diakses oleh pustaka yang LGPL.
Dengan membuat katagori demikian, LGPL
memungkinkan program proprietary memakai pustaka LGPL.
3.
Berkeley Software Distribution
Berkeley
Software Distribution (BSD) pertama kali dibangun dan
dikembangkan oleh Computer System Research Group (CSRG) di University of California at Berkeley (UCB), BSD pertama kali keluar pada akhir 1977 sebagai
paket tambahan dan patch dari AT&T UNIX versi
6, yang mana waktu itu beroperasi pada mesin PDP-11 minicomputer.
BSD dibuat, dikembangkan, dan digunakan secara
“Bebas” sebagai perlawanan terhadap lisensi UNIX yang dimiliki oleh AT&T
dan oleh karena itu BSD mempunyai lisensi tersendiri yang memungkinkan setiap
orang bebas melakukan pengembangan, dan menggunakan kode sumber BSD. Pada
tahun 1993, versi 4.4BSD dirilis sebagai sebuah Sistem Operasi yang utuh.
Kebebasan Pemakai
● Memperbanyak
program dan menyebarluaskan program baik berbentuk kode sumber atau kode biner.
Penyebarluasan tidak dituntut menyertakan kode sumber.
● Membuat karya
turunan dan mendistribusikannya dalam bentuk kode sumber atau binari. Pembuat
perubahan bebas memilih lisensi, FOSS atau proprietary.
● Dapat dimasukkan dalam program
proprietary.
Lisensi aslinya (BSD dengan 4 klausul) memiliki
satu klausul iklan sehingga tidak dipakai
lagi. Yang digunakan sekarang BSD dengan tiga klausul, mirip dengan lisensi
MIT,
bedanya lisensi MIT tidak punya klausa “tidak ada paksaan pada produk
turunan”. Juga ada lisensi BSD 2 klausul yang menghilangkan klausa di atas
sehingga menjadi sangat mirip dengan lisensi MIT.
4. Mozilla Public License
Lisensi Umum Mozilla (Mozilla
Public License, disingkat MPL), adalah sebuah perangkat lunak bebas dan lisensi perangkat lunaksumber terbuka. Versi 1.0 dikembangkan pertama kali oleh Mitchell Baker ketika ia masih bekerja sebagai pengacara pada Netscape Communications
Corporation dan versi 1.1 pada Yayasan Mozilla.The Time 100: Mitchell Baker: The "Lizard Wrangler" (Marc Andreessen, Time, 18 April 2005</ref> MPL ditandai sebagai hibridisasi
dari Perubahan
lisensi BSD dan Lisensi Publik Umum GNU. Andrew
M. St. Laurent, Understanding Open Source & Free Software Licensing,
pp. 62-63 (O'Reilly 2004)</ref>
MPL adalah lisensi untuk Mozilla
Application Suite, Mozilla Firefox, Mozilla Thunderbird dan perangkat lunak
Mozilla lainya, MPL telah diadaptasi oleh orang lain untuk perangkat lunak
milik mereka, terutama Sun Microsystems, sebagai Common Development and Distribution License atau yang
disingkat sebagai CDDL untuk OpenSolaris, versi
open source dari sistem operasi Solaris 10, dan oleh Adobe Systems, sebagai lisensi untuk produkAdobe Flexnya.
Ketentuan
Lisensi MPL masih dianggap masih mempunyai
kelemahan dalam hak ciptanya. Khususnya, kode sumber yang
mensyaratkan disalin atau diubah di bawah MPL harus tetap di bawah MPL.
Isi keseluruhan MPL telah disetujui sebagai
lisensi Perangkat lunak sumber terbuka oleh Prawarsa
Sumber Terbuka dan sebagai sebuah lisensi perangkat lunak bebas oleh Yayasan Perangkat Lunak Bebas.
Kesesuaian dengan lisensi lain
Tidak seperti lisensi dengan hak cipta yang kuat,
kode di bawah MPL dapat digabungkan dengan Perangkat lunak tak bebas dalam
satu berkas komputer program ("Larger
Work"). Sebagai contoh, Netscape Navigator 6 dan dirilis kemudian
adalah versi berpemilik dari Mozilla Application Suite, dengan menambahkan AIM
eksklusif dan bagian lainnya. Memperlakukan MPL file kode sumber sebagai batas
antara kode MPL dan bagian eksklusif, yang berarti bahwa sumber file (misalnya,
C + +, JavaScript atau file XUL) adalah sepenuhnya baik atau sepenuhnya milik
MPL tertentu. GNU
GPL, sebaliknya, menggunakan batas proses eksekusi sebagai
batas lisensi.
Kesesuain dengan GPL
Yayasan Perangkat Lunak Bebas mempertimbangkan lisensi sebuah lisensi perangkat lunak bebas, meskipun
dengan satu kelemahan yaitu hak ciptanya. Namun, "tidak seperti lisensi
X11" (Lisensi MIT) lisensi telah
"beberapa pembatasan kompleks" sehingga kompatibel dengan GNU GPL.
Mereka mendesak masyarakat untuk tidak menggunakan lisensi karena ketidakcocokan
ini kecuali ketentuan dalam bagian 13 dari MPL dilaksanakan untuk menyediakan
pekerjaan yang baik di bawah GPL atau GPL-lisensi lain yang kompatibel.
Untuk alasan ini, Mozilla Suite dan Firefox telah
berlisensi dibawah lisensi berlapis, termasuk MPL, GPL dan LGPL.
5. MIT License
MIT License adalah lisensi
perangkat lunak bebas yang berasal di Massachusetts Institute of Technology
(MIT), yang digunakan oleh Konsorsium X MIT.Ini adalah lisensi permisif,
artinya memungkinkan pemakaian ulang dalam perangkat lunak berpemilik pada
kondisi bahwa ijin telah didistribusikan dengan perangkat lunak tersebut.
Lisensi GPL juga kompatibel, yang berarti bahwa ijin GPL kombinasi dan
redistribusi dengan perangkat lunak yang menggunakan lisensi MIT.Menurut Free
Software Foundation, Lisensi MIT ini lebih tepat disebut lisensi X11, sejak MIT
telah menggunakan banyak lisensi untuk perangkat lunak dan lisensi pertama kali
dirancang untuk X Window System. Paket perangkat lunak yang menggunakan lisensi
MIT meliputi Expat, Putty, Mono platform pengembangan perpustakaan kelas, Ruby
on Rails, Lua 5.0 dan seterusnya dan X Window System, yang ditulis lisensi.
6. Apache License
The Apache logo |
|
Penulis
|
|
Versi
|
2.0
|
Apache Software Foundation
|
|
Tanggal terbit
|
January 2004
|
Yes
|
|
No
|
|
Yes
|
Lisensi
Apache adalah sebuah lisensi perangkat lunak-bebas yang ditulis
oleh Apache Software Foundation (ASF). Lisensi Apache (versi 1.0, 1.1, dan 2.0)
memerlukan pelestarian pemberitahuan hak cipta dan disclaimer, tetapi bukan lisensi copyleft -
memungkinkan penggunaan kode sumber untuk pengembangan perangkat lunak berpemilik dan
juga bebas dan perangkat lunak sumber terbuka.
C. REFERENSI
Mau versi ebook?? click here
Subscribe to:
Posts (Atom)